Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Menteri Agama Yaquit Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. KPK kini menghitung total uang yang diterima Yaqut dalam kasus ini.
“Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja,” ata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.
KPK meyakini Yaqut menerima aliran dana ini melewati eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Uang hasil rasuah dipakai untuk kebutuhan Yaqut, termasuk mencoba menyogok Pansus DPR.
Dalam kasus ini, Gus Alex juga menjadi penerima uang rasuah. Total dana yang diterima oleh anak buah Yaaut itu pun masih dalam hitungan.
Baca Juga :
Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Kami Panggil Pekan DepanPada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




