KY Periksa Wakil dan Ketua PN Depok, Ini Respons KPK

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), terkait kasus dugaan suap sengketa lahan, hari ini, Jumat, 13 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemeriksaan itu bagian dari komitmen bersama untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah.

“Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Baca Juga :

KY Libatkan Media dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad hoc
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Wayan Eka dan Bambang merupakan korelasi kuat KPK dan KY dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan hakim di Indonesia bekerja dengan integritas tinggi.

“Penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi penting berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga integritas lembaga peradilan dapat terus dijaga,” ujar Budi.

KPK memastikan kerja sama dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini tidak berhenti pada pemeriksaan hari ini. Kedua pihak ditegaskan saling dukung untuk mengusut pelanggaran berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Gedung Komisi Yudisial. Dok. Istimewa

“Ke depan, KPK tentu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Komisi Yudisial dalam mendukung proses penanganan perkara yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan,”ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jabatan yang Dulu Dihapus Era Gus Dur Kini Muncul Lagi di TNI
• 15 jam laludetik.com
thumb
PSSI Resmi Pilih Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polemik BoP dan Perjanjian Dagang RI-AS, Aliansi Hukum Melawan Temukan Pelanggaran Fatal
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Usai Tahan Yaqut, KPK Ungkap Peran Eks Dirjen Kemenag dan Bos Maktour
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Imbau Warga yang Mudik Lapor RT/RW: Antisipasi Kebakaran-Banjir
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.