Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Skandal Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri membongkar skandal besar tata niaga emas ilegal di Indonesia bernilai triliunan rupiah, dengan lokasi penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka utama terkait tindak pidana di sektor mineral dan batubara (Minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka diduga kuat berperan penting dalam rantai penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang bersumber dari tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini terendus berkat analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ditemukan aliran dana mencurigakan yang nilainya menembus angka Rp 25,9 triliun untuk periode 2019-2025. Emas-emas tersebut diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (13/3).

Ade merinci, nilai tersebut mencakup seluruh siklus bisnis gelap para tersangka, mulai dari pembelian emas mentah dari tambang ilegal hingga penjualan kembali hasil olahan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pelaku.

“Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat,pentunjuk, dan barang bukti lain. Serta telah dilakukan gelarperkara penetapan tersangka pada perkara aquo pada tanggal 27 Februari 2026,” ujarnya.

Kini, polisi masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan emas ilegal ini.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Analisis tersebut menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari tambang ilegal yang kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa nilai transaksi emas ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya di Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri: 59,46 Kg Emas Disita dari Kasus Tambang Ilegal, Nilainya Capai Rp 150 M
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ketahanan Energi RI Dinilai Kuat Hadapi Gejolak Harga Minyak Global
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Estetika Penderitaan: Antara Solidaritas Instan dan Romantisasi Kemiskinan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Afrika Selatan Panggil Dubes AS Terkait Pernyataan yang Memicu Ketegangan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AHY Ungkap Persiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2026, Infrastruktur hingga Antisipasi Cuaca
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.