Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Jakarta
Komisi Informasi Pusat meminta semua pihak tidak melakukan klaim subjektif atas putusan sengketa informasi.
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menegaskan posisi lembaga yang tetap netral di tengah polemik publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo ke-7 dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka. KIP meminta agar hasil putusan sidang tidak ditarik ke dalam interpretasi politik pihak manapun.
Wakil Ketua KIP RI, Arya Sandhiyudha, menyatakan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Majelis Komisioner dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik murni berlandaskan pada fakta hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu," ujar Arya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Landasan Hukum dan Independensi
Arya menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa para komisioner bekerja di bawah sumpah jabatan untuk menjaga profesionalisme tanpa terpengaruh oleh diskursus yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, Majelis Komisioner tidak memiliki urgensi untuk masuk ke dalam perdebatan mengenai keaslian atau keabsahan dokumen pribadi tokoh tertentu.
Fokus utama lembaga adalah menentukan status keterbukaan informasi, bukan melakukan pembuktian materiil atas isi dokumen tersebut.
"Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah," tegasnya.
Membuka Akses, Bukan Membuktikan Isi
Dalam standar hukum keterbukaan informasi, KIP berperan untuk menguji apakah sebuah dokumen administratif negara dapat diakses oleh publik atau termasuk informasi yang dikecualikan.
Arya menggarisbawahi dua poin utama terkait fungsi putusan:
1. Informasi Terbuka: Memberikan akses kepada masyarakat terhadap dokumen di lembaga terkait (seperti KPU atau universitas) sesuai prinsip transparansi.
2. Informasi Dikecualikan : Melindungi data yang secara regulasi memang wajib dilindungi oleh negara.
"Fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan. Setelah itu, masyarakat atau peneliti dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan analisis masing-masing," tambah Arya.
Batas Kewenangan Lembaga
Menutup pernyataannya, Arya mengingatkan bahwa wewenang KIP berhenti pada penetapan status informasi. Interpretasi lebih lanjut mengenai hasil informasi tersebut sepenuhnya menjadi ranah publik atau mekanisme hukum lain yang relevan.
Ia memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang menggunakan nama KIP untuk memperkuat agenda atau opini pribadi.
"Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami," pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews




