Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya dijebloskan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke jeruji besi, Kamis (12/3/2026) malam.
Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Yaqut terpantau keluar dari loby gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB.
Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, Yaqut tampak digelandang petugas ke mobil tahanan KPK.
Yaqut sempat memberi keterangan kepada awak media. Yaqut membantah segala tuduhan terhadapnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dengan demikian, status tersangka Yaqut yang disematkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak gugur. Atas putusan itu KPK diperkenankan melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Yaqut.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Keduannya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji.
Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini.
Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan.
Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.
Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang. []





