REPUBLIKA.CO.ID, Musim mudik lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 sudah di depan mata. Ajang pulang ke kampung halaman ini pun sudah mulai terasa dengan meningkatnya arus lalu lintas di jalur Jawa, Sumatera, maupun jalur laut di bagian tengah dan timur Nusantara.
Menghadapi musim mudik, tidak sedikit Muslim yang bertanya-tanya tentang hukum berpuasa ketika sedang dalam perjalanan jauh. Dalam syariat Islam, seseorang yang melakukan safar (perjalanan) memang mendapatkan sejumlah keringanan (rukhsah), termasuk diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.
Baca Juga
DBD Masih Jadi Ancaman Serius, Lebih dari 1 Juta Pasien Dirawat Inap di Indonesia
Green Coding, Cara Baru Menulis Kode yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
Kesalnya Presiden Lee Usai AS Tarik Sistem Pertahanan Udara (THAAD) dari Korsel
Meski demikian, para ulama memberikan batasan tertentu terkait perjalanan seperti apa yang membuat seseorang boleh berbuka puasa dan menggantinya di hari lain. Ustaz Ahmad Hilmi Lc dalam buku Mereka Yang Boleh tidak Puasa Ramadhan terbitan Rumah Fiqih menerangkan, yang menjadi patokan utama dalam safar yang dapat merubah beberapa ketentuan hukum syariat adalah jarak tempuhnya, bukan waktu tempuhnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)
Para ulama berbeda pendapat tentang berapa jarak tempuh minimal sehingga disebut sebagai safar dan boleh tidak puasa Ramadhan, dengan catatan harus mengqadha puasa Ramadhan di kemudian hari.
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jarak tempuh minimal adalah empat burud. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian meng-qashar sholat jika kurang dari jarak empat burud, yaitu dari Makkah sampai ke Asfan.” (HR Imam Ad-Daraqutni)
Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, mereka berdua meng-qasharsholat dan tidak puasa Ramadhan jika melakukan perjalanan dalam jarak tempuh empat burud. Konversi empat burud itu sama dengan 48 mil Hasyimiyah yang setara dengan 77 kilometer. Ada juga yang berpatokan pada 40 mil dengan hitungan kaum Bani Umayyah, dan hitungan 48 mil yang paling masyhur dianut oleh kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah.
Sejumlah pemudik menggunakan kapal tiba di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026). Berdasarkan data dari PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Medan sebanyak 3.390 pemudik dari Batam tiba di Medan dengan mengunakan KM Kelud. - (ANTARA FOTO/Yudi Manar)