Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik dan memperkuat perusahaan pers.
"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (12/3/2026).
Advertisement
Menurut Puan, RUU Hak Cipta disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” kata Puan.
Nantinya, RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.



