Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan awal mula kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Oei Hengky Wiryo dibongkar. Dalam perkara ini, polisi menyita uang senilai sekitar Rp 530 miliar yang kini disetorkan ke kas negara.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari laporan dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi terkait dengan penanganan perkara ini, kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan. Kemudian penyelidikan dan penyidikan dimulai itu sekitar tanggal 24 Februari 2025," ujar Susatyo seusai penyetoran ke kas negara di Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Selanjutnya, selama beberapa bulan, penyidik mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Polisi menemukan transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dari judi online.
"Sehingga pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari rangkaian penyidikan tersebut, diketahui bahwa modus dari para tersangka khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelas dia.
Susatyo menerangkan terpidana awalnya membuat korporasi sebagai wadah untuk aktivitas judol. Korporasi itu jadi salah satu modus Oei Hengky Wiryo untuk menyamarkan judolnya.
"Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya korporasinya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online," ucap dia.
Selain itu, Oei Hengky Wiryo menampung uang hasil judi online melalui rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal identitasnya. Rekening itu menampung uang miliaran rupiah dari transaksi judol.
(tsy/rfs)





