Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyebar surat edaran (SE) jelang lebaran Idulfiri. Pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Salah satu poin yang ditegaskan dalam SE tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Budi mengatakan, kendaraan dinas merupakan alat transportasi yang dtujukan untuk kebutuhan kedinasan. Mudik merupakan urusan pribadi yang tidak masuk kategori kedinasan.
Baca Juga :
Mudik Lebaran 2026 Tarif Tol Diskon 30%, Ini Rute dan SyaratnyaKPK mengimbau semua pejabat mengikuti larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik berpotensi merusak aset negara atau daerah.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ungkap Budi.
Situasi jalan tol/Foto MI
Pimpinan instansi dan lembaga diminta melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Ketegasan pimpinan penting untuk menjaga aset negara atau daerah.
“Untuk itu, KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya,” tutur Budi.




