Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Aturan ini ditujukan bagi pegawai PPPK yang akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak pegawai tetap terlindungi selama masa keberangkatan.
Namun, perlu dicatat pemberian cuti ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui pertimbangan pimpinan. Pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melihat beban kerja pada unit yang ditinggalkan sebelum memberikan persetujuan.
Selain itu, ketersediaan pegawai pengganti juga menjadi faktor penentu agar tugas negara tetap berjalan dengan aman dan lancar. Persiapan yang matang sangat disarankan agar proses administrasi tidak menghambat rencana keberangkatan.
Para pegawai diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan haji tiba. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah personal dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, yuk simak informasi lengkapnya yang dikutip dari unggahan akun Instagram @regional3bkn berikut ini:
Baca Juga :
Chiki Fawzi Batal Jadi Petugas Haji, Diminta Balik lalu Batal Lagi: Saya Juga Bingung!Sesuai dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, jatah cuti tahunan normal adalah 12 hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Selama masa cuti tersebut, PPPK tetap berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alur Pengajuan Cuti Haji Bagi PPPK yang berencana berangkat Haji, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Ajukan permohonan tertulis secara resmi kepada Pejabat Yang Berwenang (PPK)
- Permohonan diajukan melalui atasan langsung untuk mendapatkan pertimbangan apakah akan disetujui, diubah, atau ditangguhkan
- Keputusan final akan ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan haji untuk PPPK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





