Jakarta: Umat muslim di Indonesia akan merayakan Lebaran Idulfitri sebentar lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk tegas menolak gratifikasi jelang lebaran dengan menyebarkan surat edaran (SE).
“Selain itu, terbitnya SE ini, juga bertujuan untuk mendorong seluruh PN maupun ASN agar menolak sejak awal ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keteranga tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca Juga :
Kejati NTB Telusuri Potensi Pidana Puluhan Legislator Penerima Suap“Terlebih gratifikasi tersebut bersinggungan dengan jabatan maupun bertentangan dengan kewajiban seorang PN atau ASN itu sendiri,” ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK mengingatkan pejabat untuk melapor jika mendapatkan gratifikasi jelang lebaran. Sejauh ini, sudah ada 32 orang membuat aduan resmi soal pemberian jelang lebaran.
“Sementara itu, sampai dengan saat ini, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, yang masuk dalam kategori jelang hari raya,” ungkap Budi.
Dari total laporan itu, 14 aduan masih ditelaah dan divalidasi. Sisanya sudah diputus untuk diserahkan menjadi bantuan sosial ke sejumlah wilayah di Indonesia.




