Tertunda Haji Karena Korupsi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK membongkar praktik dugaan korupsi terkait kuota haji. Diduga, terjadi persekongkolan pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sebagaimana mestinya, membuat sebagian pihak menjadi tertunda keberangkatan hajinya.

KPK menjelaskan, praktik ini terjadi pada 2023 dan 2024. Untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas sebanyak 2.210 orang.

Kemudian, pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.

"Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat (13/3).

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kemudian menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jemaah untuk kuota dasar. Pembagiannya 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.

Pada awal November 2023, digelar Rapat Kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR. Salah satunya membahas laporan Menteri Agama tentang tambahan kuota haji Indonesia Tahun 1445 H/2024 M.

"Dalam Rapat Kerja tersebut disampaikan oleh Menteri Agama bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92% untuk Reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8% untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600," papar Asep dalam keterangannya dikutip pada Jumat (13/3).

Belakangan, ada upaya untuk mengkondisikan kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50 antara haji reguler dengan haji khusus. Upaya dilakukan oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus yang menurut KPK diakui sebagai arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

Belakangan, ada upaya untuk mengkondisikan kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50 antara haji reguler dengan haji khusus. Upaya dilakukan oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus yang menurut KPK diakui sebagai arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

Pada Januari 2024, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan. Ditetapkan bahwa dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, terdiri dari kuota haji reguler 10.000 orang dan kuota haji khusus 10.000 orang.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama itu kemudian dilakukan pembahasan draf Keputusan Dirjen PHU. Dipimpin oleh Gus Alex dan pejabat Kemenag terkait.

“Pada pertemuan tersebut, IAA mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai nomor urut nasional, akan tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Travel,” kata Asep.

“Pengisian sisa kuota tambahan haji khusus tersebut dilakukan hanya berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga terdapat jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX. Selain itu, kuota petugas ibadah haji juga diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Asep.

Gus Alex pun disebut memerintahkan M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang mendapat jatah kuota tersebut.

“Akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” ungkap Asep.

Berangkat Haji Jadi Tertunda

Adanya perubahan kuota tambahan menjadi 50:50 itu berimbas pada komposisi untuk haji reguler dan haji khusus. Untuk haji reguler, dari yang sebelumnya 18.400 orang menjadi 8.400. Sebanyak 8.400 yang sebelumnya untuk haji reguler menjadi kuota haji khusus.

"Nah kan enggak jadi berangkat, yang 8.400 itu enggak jadi berangkat. Yang berangkat kan digantikan sama yang bayar pakai khusus gitu," kata Asep.

"Yang lebih mengenaskan lagi ya. Nah ini ada beberapa informasi yang kami terima yang seharusnya dari 8.400 orang ini berangkat, kemudian berangkatnya jadinya tahun depannya gitu ya, tahun 2025," sambungnya.

Asep kemudian menyinggung bahwa masyarakat Indonesia biasanya menabung uang untuk berangkat haji dari sejak usia muda. Sementara masa tunggunya hingga puluhan tahun.

"Baru bisa gitu ya, mapan, bisa memenuhi, memiliki uang gitu ya, untuk ibadah haji itu ya di usia-usia sudah lanjut gitu. Usia 50, 60 gitu ya, sedangkan waktu hidup orang Indonesia itu itu rata-rata 60 sampai 70 tahun," ucap Asep.

Asep menyinggung, dengan adanya pengaturan kuota haji secara tidak sesuai aturan itu, jemaah haji reguler yang harusnya bisa berangkat lebih cepat karena kuota tambahan kemudian tertunda.

"Nah harusnya berangkat, enggak jadi berangkat. Jadi ngantrenya tahun berikutnya. Tapi keburu 'dipanggil' Yang Maha Kuasa itu kan jadi lebih tragis gitu," kata Asep.

"Harusnya udah haji karena gara-gara ini, enggak jadi hajinya. Mau haji tahun depan malah keburu 'dipanggil' ya. Itu kan ironi gitu," sambungnya.

Asep kembali menyinggung permintaan awal Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi soal kuota tambahan, yakni karena antrean haji reguler sudah mencapai 47 tahun. Harapannya, antrean bisa berkurang.

"Nah tapi ini enggak, bahkan undang-undang pun dilanggar gitu yang 92 persen dengan 8 persen malah dibagi 50 persen 50 persen. Akhirnya keinginan awal itu alasan awal itu menjadi tidak terpenuhi ya tetap aja panjang gitu," papar Asep.

"Semoga ini tidak terjadi lagi karena tentunya juga setiap tahun itu ada residu ada kelebihan dari yang datar dengan kuotanya gitu. Selalu ada tambahan. Makin panjang seperti itu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut serta mantan staf khususnya Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Gus Yaqut sudah ditahan KPK usai pemeriksaan pada Kamis (12/3). Sementara Gus Alex baru akan diperiksa pada pekan depan.

Kaus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar pemain tim Merah untuk IBL All-Star 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Santika Indonesia Hotels & Resorts Luncurkan Program Waste Management
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Pemimpin Baru Iran, Putra Khamenei, Menghilang dari Publik; Sumber Ungkap Fakta di Baliknya
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Iran-Israel Perang, Bahan Baku Kemasan Minuman di RI Bisa Kena Dampak
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aliyah Mustika Ilham Hadiri MoU DTSEN Sulsel, Data Statistik Jadi Kompas Pembangunan Daerah
• 4 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.