Menjelang pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026, saat ini sudah semakin banyak pelaku usaha yang mulai mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini terlihat dari capaian sertifikasi halal di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Bahkan jumlah produk yang telah tersertifikasi halal kini sudah menembus angka 12 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
“Capaian kita sertifikat halal sudah tembus 12 juta, pengusaha tembus hampir 3 juta,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut dalam acara Media Gathering yang digelar di Jakarta Timur, Senin (9/3).
Menurut Babe Haikal, meningkatnya angka tersebut tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal. Ia menjelaskan bahwa literasi halal yang semakin luas di masyarakat turut membentuk mekanisme pasar yang mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal.
“Akhirnya hukum yang paling kuat adalah hukum sosial. Percayalah, yang belum halal akan ditinggal,” kata Babe Haikal.
Ia juga menambahkan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses sertifikasi halal, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga mempermudah pelaku usaha kecil untuk mengurus sertifikasi. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan agar semakin banyak produk yang dapat tersertifikasi halal.
Menurut Babe Haikal, saat ini sertifikasi halal tidak lagi sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikat halal telah menjadi kebutuhan pasar yang semakin nyata. Bagi konsumen, label halal juga memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang mereka konsumsi atau gunakan.
Tidak hanya berdampak pada konsumen, penguatan ekosistem halal juga dinilai memiliki manfaat ekonomi yang luas. Babe Haikal menegaskan bahwa pengembangan Halal Value Chain menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.





