Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih berpeluang untuk melayangkan kasasi karena perkara ini masih ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang, di Kejagung, Jumat (13/3/2026.
Anang menegaskan, penuntut umum masih memiliki waktu untuk menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," pungkas Anang.
Sekadar informasi, selain Delpedro, seluruh terdakwa dalam perkara penghasutan demo Agustus lalu ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
Baca Juga
- Bendera Iran dan One Piece Muncul di Sidang Vonis Delpedro Dkk
- Delpedro Tuntut Ganti Rugi ke Yusril dan Negara Usai Divonis Bebas pada Kasus Demo DPR
- Yusril Sentil Aparat Penegak Hukum Usai Delpedro Cs Divonis Bebas
Mereka yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).





