Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Putusan praperadilan penetapan tersangka Direktur PT WKM dijadwalkan Selasa, 17 Maret.
  • Kuasa hukum Lee Kah Hin soroti kejanggalan prosedur dan bukti penetapan tersangka.
  • Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin raih keadilan dalam sidang putusan praperadilan.

Suara.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan telah sampai pada agenda penyerahan berkas kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.

Usai berkas kesimpulan diserahkan, hakim tunggal Zaenal Arifin langsung menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

“Persidangan akan menjatuhkan putusan pada hari Selasa, 17 Maret 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Zaenal dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Zaenal mengimbau para pihak untuk hadir tepat waktu agar tidak mengganggu jadwal persidangan perkara lain.

“Diharapkan tidak terlambat. Jika tersela perkara lain, saudara harus bersiap menunggu hingga sore hari,” tambahnya sembari menutup persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Sitinjak, menyatakan optimismenya bahwa kliennya akan mendapatkan keadilan. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal penegakan hukum yang objektif.

Ia mengkhawatirkan jika laporan terhadap saksi atas tudingan sumpah palsu terus diproses tanpa dasar kuat, hal itu akan menciptakan preseden buruk.

“Jika semua orang yang menjadi saksi bisa dilaporkan begitu saja, maka tidak akan ada lagi warga negara yang berani memberikan kesaksian di pengadilan. Ini merupakan ancaman bagi tegaknya hukum di Indonesia,” ungkap Rolas usai persidangan.

Rolas memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya berdasarkan fakta di persidangan praperadilan. Ia menyoroti proses Laporan Informasi (LI) hingga bukti permulaan yang dinilai tidak sah.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini

"Klien kami bersaksi pada Oktober, dilaporkan November, sedangkan putusan pengadilan baru keluar Desember. Saat laporan polisi dibuat pada November, alat buktinya apa? Ini sangat janggal," tegasnya.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini bermula saat ia bersaksi untuk terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara sengketa patok wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.

Patok tersebut dipermasalahkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel hingga keduanya disidangkan. Meski majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin sudah dilayangkan sejak November 2025 sebelum perkara tersebut diputus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tangkap Boy Buron Narkoba Jaringan Ko Erwin
• 22 jam laludetik.com
thumb
Foto: Persiapan Mudik, Bengkel Motor Mulai Dipenuhi Pelanggan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Pimpinan KPK Ungkap Perhitungan Kerugian Negara Perkara Pertamina di Bawah Standar
• 41 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Konflik Iran Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Bantu Teman yang Dihentikan Paksa, Pemuda di Bandung Babak belum Dikeroyok Debt Collector
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.