Pemerintah Pertimbangkan Pelebaran Defisit APBN 2026 Lebih dari 3% terhadap PDB

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyusul gejolak geopolitik yang memengaruhi ekonomi global.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026). Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menegaskan, "Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden."

Gejolak Geopolitik Pengaruhi Keputusan APBN

Opsi pelebaran defisit muncul akibat ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat serta Israel yang menyebabkan lonjakan harga energi, terutama minyak, dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah saat ini tengah menghitung dampak dari kenaikan harga minyak terhadap kondisi APBN 2026.

Menurut Purbaya, sensitivitas APBN terhadap perubahan asumsi makroekonomi menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price) sebesar 1 dolar AS per barel bisa menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun. Dalam asumsi makro APBN 2026, harga Indonesian crude price dipatok sebesar 70 dolar AS per barel. Namun, jika harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa intervensi, defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen dari PDB.

Pengelolaan APBN yang Hati-hati

Meski ada potensi pelebaran defisit, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan APBN tetap dilakukan secara hati-hati. Purbaya menyebutkan, dalam perspektif lebih luas, defisit fiskal yang melebar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada 2025, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 5,11 persen dengan defisit fiskal sebesar 2,92 persen dari PDB. Purbaya menilai angka pertumbuhan ekonomi Indonesia masih cukup kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia yang mencatatkan pertumbuhan 5,17 persen meski dengan defisit yang lebih besar (6,41% dari PDB), dan Vietnam dengan pertumbuhan 8,02 persen meski defisitnya mencapai 3,6% dari PDB.

Berdasarkan perbandingan ini, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman.

Sorotan Lembaga Pemeringkat Global

Pemerintah juga memperhatikan sorotan dari lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service yang terus mengawasi pengelolaan APBN Indonesia. Purbaya menyatakan, "Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati."

Batas Defisit 3% dalam Undang-Undang

Batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan terhadap batas defisit ini harus melalui perubahan undang-undang atau regulasi baru yang menjadi dasar hukum. Pemerintah pernah menangguhkan batas defisit 3 persen saat pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pada masa itu, defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen dari PDB sebelum akhirnya diturunkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seorang Pria Menabrakkan Mobil dengan Sengaja ke Kuil Yahudi di Michigan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kenang Sosok Vidi Aldiano di Panggung Sparkle On Sound, Isyana Sarasvati: Dia Menyebarkan Kebahagiaan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Pertamina: LPG 3 Kg di eks-Karesidenan Madiun Aman
• 42 menit lalubisnis.com
thumb
Harga Bensin Melonjak di AS, 48 Persen Warga Salahkan Kebijakan Trump
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Perputaran Uang Global Rp 40.000 Triliun/Hari, Terbesar Bukan di AS
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.