Liputan6.com, Jakarta - Rapat Baleg DPR mencatat sejumlah usulan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dari berbagai pihak. Mulai dari usulan agar pekerja rumah tangga mendapatkan upah layak hingga jaminan sosial.
Pada periode DPR RI sejak dilantik pada 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menggelar lebih dari 10 kali rapat penyusunan RUU PPRT dengan mengundang berbagai kementerian, lembaga, hingga sejumlah organisasi aktivis, demi menerapkan prinsip meaningful participation.
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu kementerian penting berkaitan RUU PPRT, mengusulkan kepada Baleg DPR RI agar RUU tersebut mengatur PRT mendapatkan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta jaminan keselamatan kerja.
Selain itu, Kemenaker juga mengusulkan perlu ada pengaturan khusus soal karakteristik PRT dan keragaman pengguna jasa. Kemudian perjanjian kerja juga harus diperjelas dan spesifik.
Di samping itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga turut menyampaikan usulan dalam RUU PPRT. Kementerian itu pun telah menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha, yang bisa dimanfaatkan bagi calon PRT.
Kementerian Sosial dalam partisipasi penyusunan RUU itu juga mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real time bagi PRT yang bekerja, karena akan berdampak pada pemberian bantuan sosial dari pemerintah.
Kemensos juga mengusulkan agar adanya penegasan bahwa PRT adalah pekerja di dalam RUU tersebut agar PRT dapat masuk dalam skema jaminan sosial.
Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meminta adanya kewajiban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja untuk memastikan PRT mendapat perlindungan sosial.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja adalah penerima upah sehingga tidak membedakan antara pekerja formal maupun pekerja informal.




