JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa utama penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni.
Mereka diduga merencanakan penculikan hingga pembunuhan terhadap Ilham.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN Saat Diculik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan para terdakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang merampas nyawa orang lain.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).
"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU dikutip pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap pembunuhan Ilham bermula dari rencana Ken mencari data para pimpinan cabang bank BUMN.
"Untuk diajak bekerja sama terkait pergeseran dana atau uang di dalam rekening seseorang tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut, karena rekening yang bisa dilakukan pergeseran dana dari dalam rekening adalah rekening dormant," tulis dakwaan.
Pada Juni 2025, Ken memperoleh informasi mengenai rekening dormant nasabah di bank BUMN cabang Cempaka Putih dengan nilai mencapai Rp 455 miliar.
"Kemudian terdakwa I Candy alias Ken menghubungi terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada di bank Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh terdakwa I Candy alias Ken," kata jaksa.
Selanjutnya, Dwi menghubungi terdakwa Antonius Aditia Maharjuni untuk ikut terlibat dalam rencana pemindahan dana tersebut.
Baca juga: 2 Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Juga Dijerat Pasal Pembunuhan
Ketiganya menggelar pertemuan guna membahas cara memperoleh akses dari kepala cabang bank tersebut.
"Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama," kata dia.
Oleh karena itu, agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil, muncul dua skenario yang disiapkan para terdakwa.
Pertama, memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Jika rencana berhasil, korban akan dilepaskan.





