M. Ramli Himawan kuasa hukum terdakwa menemukan adanya fakta baru dan menarik dalam persidangan lanjutan kasus Pesta Gay Surabaya.
Ramli menerangkan, dalam pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, disebutkan bahwa pihak kepolisian sempat memberikan instruksi terhadap peserta Pesta Gay untuk membuka pakaian lalu didokumentasikan hingga berujung viral.
“Padahal faktanya, para peserta masih mengenakan pakaian saat penggerebekan. Namun mereka diinstruksikan untuk membuka pakaian, dan kemudian didokumentasikan hingga viral,” katanya, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, lanjut Ramli, saksi juga menyebutkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada para peserta Pesta Gay, mereka tidak didampingi oleh advokat. Padahal, seharusnya negara wajib memberikan pendampingan terhadap para tersangka agar mereka mengetahui hak dan akses hukum.
“Ini jelas melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Seharusnya ini menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak mempunyai akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat,” ungkapnya.
Adapun Ramli menilai bahwa kasus pesta gay tidak layak dipersidangkan karena tidak ada normanya. Sehingga ketika masuk dalam persidangan, terjadi ekstensifikasi tafsir pasal seperti, masuk dalam pasal pornografi hingga ITE.
Sehingga, Ramli berharap agar Majelis Hakim bisa memberi perhatian lebih lagi terkait kasus yang terjadi di ruang privat itu.
“Semoga saja Majelis Hakim tidak ikut sistem dan penalaran yang keliru. Semoga mereka memperhatikan bahwasanya memang ruang privat ini tidak bisa diakses oleh sembarang orang, baik itu masyarakat umum atau pihak kepolisian yang mengatasnamakan otoritas dan kewenangannya. Itu jelas melanggar,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 34 orang dalam sebuah pesta gay yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) lalu.
AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menerangkan, pihak kepolisian mengetahui adanya pesta gay berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas yang terjadi di hotel tersebut.
“Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik.
Setelah didalami, 34 pria yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda seperti, pendana, admin, pembantu, hingga peserta.(kir/wld/iss)




