FAJAR, JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual oleh juri hafiz Qur-an di TV swasta mencuat ke publik. Pelaku diduga melecehkan lima santri laki-laki selama 8 tahun. Sejak 2017 hingga 2025. Korban kini masih trauma.
Pelaku yang dilaporkan berisinal SM alias SAM. Sosoknya cukup dikenal di publik.
Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Beny Jehadu, mengonfirmasi peningkatan status laporan. Kini sudah tahap penyidikan oleh Unit PPA Bareskrim Polri. Proses hukum ini telah berjalan selama lima bulan sejak laporan pertama kali dilayangkan.
Para korban yang berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR diketahui masih di bawah umur saat kejadian berlangsung. Untuk memperkuat bukti hukum, tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai dokumen krusial berupa tangkapan layar percakapan serta rekaman video kepada pihak kepolisian.
“Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” jelas Beny kepada media, Kamis (12/3/2026).
Riwayat Tindakan yang Berulang
Mirisnya, aksi bejat oknum pemuka agama tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025. Pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak korban.
Namun, janji tersebut diingkari. Tindakan pelecehan kembali terulang pada tahun 2025 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi pelaku sebagai tokoh publik yang kerap muncul di layar kaca.
Saat ini, tim kuasa hukum terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri demi memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. (*)





