- Kuasa hukum Lee Kah Hin harap keadilan dalam praperadilan kasus sumpah palsu.
- Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin menangkan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
- Penetapan tersangka saksi sumpah palsu dinilai Rolas dapat merusak sistem peradilan.
Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan harapannya agar keadilan berpihak pada kliennya. Lee Kah Hin saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap keadilan di republik ini masih ada dan kami sangat optimistis menghadapi putusan nanti,” ujar Rolas usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Rolas memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa dapat menciptakan preseden buruk. Ia khawatir jika perlindungan terhadap saksi lemah, masyarakat akan enggan memberikan keterangan di muka persidangan di masa mendatang.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026). Dalam persidangan, Lee Kah Hin diwakili oleh jajaran kuasa hukum ternama, yakni Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum yang dipimpin oleh AKP Indon dan Briptu Garindra.
Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin, yang perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position.
Status tersangka sumpah palsu disematkan kepada Lee Kah Hin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Oktober lalu, bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko.
Dalam perkara pokoknya, Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Pihak PT Position mengeklaim keberadaan patok tersebut mengganggu operasional mereka sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.




