Komnas HAM Kecam Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Aktivis KontraS

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam serangan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara serius karena diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Anis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (13/3/2026).

Serangan terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Rekaman tersebut membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Komnas HAM menilai aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM.

“Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Komnas HAM juga telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memastikan kondisi korban sekaligus memantau penanganan medis yang sedang dijalani.

Untuk menjamin pemenuhan hak atas keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa, Komnas HAM mendorong kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan bagi korban maupun pihak terkait apabila dibutuhkan.

Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik, Bikin Mudik Aman dan Nyaman
• 3 jam laludisway.id
thumb
Sumardji Respons Kabar Ole Romeny Cedera Parah dan Terancam Absen Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 1 jam lalubola.com
thumb
Kebakaran Gedung Tinggi Terjadi Lagi di Hong Kong, Asap Tebal Membumbung Tinggi, Lebih dari 100 Orang Dievakuasi 
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Hajar Bali United 3-0, Persis Solo Resmi Tinggalkan Zona Merah
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Apa Mitigasi Pemerintah terhadap Risiko Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tengah Perang?
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.