Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

tabloidbintang.com
7 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Keputusan kasasi tercantum dalam laman resmi MA yang dirilis pada Jumat (13/3). Dalam keterangan tersebut disebutkan “Tolak Kasasi terdakwa". Permohonan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026 diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Selain menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap menjadi keputusan final dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.

Dalam putusan banding, Nikita dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani sempat dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebutuhan Listrik Diprediksi Naik saat Lebaran, PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Aman
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Komentar Erick Thohir Soal Jersey Baru Timnas Indonesia: Pelatih Baru, Jersey Baru, Tinggal Hokinya!
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemain Persik Dapat Libur Lebaran
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKB Hormati Proses Hukum OTT KPK terhadap Bupati Cilacap
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Jelang Mudik Lebaran 2026: Transformasi Mobil Dinas Gubernur Jabar Jadi Ambulans
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.