TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku.
Keputusan kasasi tercantum dalam laman resmi MA yang dirilis pada Jumat (13/3). Dalam keterangan tersebut disebutkan “Tolak Kasasi terdakwa". Permohonan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026 diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Selain menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap menjadi keputusan final dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara disertai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.
Dalam putusan banding, Nikita dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani sempat dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.




