Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3).
Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim menghukum Nurhadi membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar selama 1 bulan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Nurhadi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 (Rp 137 miliar).
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara pengganti selama 3 tahun," sambungnya.
Jaksa menilai, Nurhadi terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 KUHP.
Dakwaan NurhadiNurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang itu berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
JPU KPK menyebut Nurhadi pencucian uang itu dilakukan dalam 3 bentuk: menempatkan pada rekening orang lain; membelikan tanah dan bangunan; dan membelikan kendaraan.
Jaksa menjelaskan, Nurhadi diduga menempatkan uangnya sejumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 837.949.035. Sehingga totalnya Rp 308.098.520.498.
Menurut jaksa, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening, salah satunya adalah milik menantunya, Rezky Herbiyono.
Selain itu, Nurhadi juga menempatkan uangnya pada rekening milik Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.
Jaksa menambahkan, Nurhadi melakukan pembelian terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 138.539.925.977,00. Mulai dari kebun sawit, unit apartemen, hingga rumah mewah.
Berikut daftarnya:
Empat kebun sawit seluas total 527 hektare di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas senilai Rp 44,65 miliar;
Tiga unit apartemen di Infinity Tower, SCBD, Jakarta, senilai Rp 11,4 miliar dan biaya renovasi sebesar Rp 3,9 miliar;
Rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta, senilai Rp 52,5 miliar dan biaya renovasi Rp 14 miliar;
Rumah di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo, senilai Rp 1,15 miliar;
Pembangunan vila di Bogor senilai Rp 10,8 miliar.
Jaksa menyebut, Nurhadi turut melakukan pencucian uang dengan membelikan sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp6.218.000.000. Berikut rinciannya:
Mitsubishi Fuso senilai Rp 400 juta;
Daihatsu Gran Max senilai Rp 100 juta;
Mercedes Benz Sprinter senilai Rp 985 juta;
Mercedes Benz S350 senilai Rp 625 juta;
Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 550 juta;
Mitsubishi Canter senilai Rp 400 juta;
Mitsubishi Pajero senilai Rp 658 juta;
Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta;
Toyota Hilux senilai Rp 500 juta;
Excavator Hitachi senilai Rp 700 juta;
Mitsubishi L200 senilai Rp 400 juta.





