Menanti Putusan Praperadilan Lee Kah Hin, Kuasa Hukum Berharap Ada Keadilan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Tersangka kesaksian palsu perkara tambang, Lee Kah Hin, menanti keadilan dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon, Lee Kah Hin dan termohon Polda Metro Jaya, diwakili para kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Zaenal Arifin, pada sidang terakhir Jumat siang, 13 Maret 2026.

BACA JUGA:Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan

BACA JUGA:Ganjil Genap Tak Berlaku saat Periode Mudik Idul Fitri, Ini Penjelasannya

Usai sidang yang berlangsung singkat, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, meminta agar hakim memberikan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas. 

Menurut Rolas, bila saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, maka, kata dia,”Bisa tak ada lagi yang mau jadi saksi.”

Klien Rolas, Kah Hin adalah direktur perusahaan nikel yang punya lahan izin penambangan di Maluku Utara. Saat Oktober 2025, Kah Hin menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Keduanya adalah karyawan PT WKM yang dilaporkan pihak PT Position. 

Sidang praperadilan pada Jumat siang, berlangsung singkat. Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan. 

Selama sidang sejak Senin 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret, Lee Kah Hin diwakili kuasa hukum Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara Polda Metro Jaya diwakili bidang hukum AKP Indon dan Briptu Garindra. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2026: Ingin Rasakan Sensasi Puasa di Kampung, Cerita Pemudik Pilih 'Start' Duluan Naik Kereta

Kah Hin jadi tersangka kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. Bersama Eko Wiriatmoko, Direktur Utama WKM, Kahin dihadirkan jaksa untuk bersaksi di hadapan hakim, jaksa dan terdakwa Awwab dan Marsel.

Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Penambangan atau IUP PT WKM. Patok itu, menurut pihak PT Position, mengganggu kerjanya sebagai penyedia nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP, di Halmahera Timur, Maluku Utara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rayakan Momen Fitri yang Tenang di Pelukan Alam Puncak bersama Le Eminence Puncak
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Buffer Zone Disiapkan untuk Cegah Antrean Panjang di Penyeberangan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Betapa Kecewanya Ko Hee-jin Usai Red Sparks Gagal Persembahkan Kemenangan Kandang Terakhir, Ia Bertekad...
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Membara! Rentetan Serangan Iran di Wilayah Teluk Persia hingga Selat Hormuz | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pantang Main Aman, Luis Enrique Instruksikan PSG Tetap Menyerang di Stamford Bridge
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.