PSHK: Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Serius bagi Negara Hukum

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

PENYIRAMAN air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar aksi kriminal, melainkan sinyal berbahaya bagi keselamatan pembela hak asasi manusia serta kondisi ruang sipil di Indonesia. Peristiwa tersebut bahkan dipandang sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjamin prinsip negara hukum.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, menyampaikan kecaman keras atas serangan yang terjadi pada Jumat (13/3) dini hari, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

“PSHK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera,” kata Rizky dalam keterangannya.

Baca juga : Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Percobaan Pembunuhan

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata. Rizky menegaskan tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Rizky.

Menurut Rizky, melihat latar belakang kerja advokasi yang selama ini dilakukan korban, serangan itu tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menilai peristiwa tersebut juga berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

Baca juga : Kapolri Beri Atensi Khusus usai Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta

“Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang dijalankan korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat,” jelasnya.

Rizky juga menyoroti kecenderungan menyempitnya ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pembela HAM, jurnalis, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan ketika menjalankan kerja advokasi publik.

“Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius,” katanya.

Dari perspektif negara hukum, ia menegaskan situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak-hak sipil dan politiknya secara aman.

“Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang selama ini mendorong reformasi hukum, PSHK bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menilai perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil,” ujar Rizky.

PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik serangan. Mereka juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya impunitas.

Selain itu, kedua lembaga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalankan mandat perlindungan terhadap pembela HAM sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi ruang sipil,” kata Rizky.

PSHK dan STH Indonesia Jentera juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. (Dev/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ilusi Perdamaian di Timur Tengah
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penjualan Mobil Tiba-Tiba Naik, Bos Gaikindo Ungkap Alasan Tak Terduga
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkot Bandung Pastikan Beri THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rismon Sebelumnya Koar-koar Ijazah Jokowi Palsu, Kini Bilang Asli! Minta Maaf ke Gibran, Malah Diberi Parsel
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Teriakan Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras Bangunkan Warga Salemba
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.