OJK Dalami Unsur Pidana Kasus Mirae Asset Sekuritas

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang menyeret perusahaan sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan terkait potensi pelanggaran pidana.

”Nah kalau perdatanya tentu di tempat kami dan sejauh ini untuk kasus yang serupa sebetulnya sudah pernah kami lakukan. Jadi unsur pidananya yang sekarang sedang ditindaklanjuti dalam pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (13/3/2026).

Ihwal potensi pencabutan izin maupun pemberian sanksi terhadap Mirae Asset atau pihak terkait, Hasan hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menanti hasil penyidikan oleh Penyidik Jasa Keuangan. Keputusan baru akan diambil selepas penyidikan rampung.

Hasan menerangkan bahwa penggeledahan kantor Mirae Asset oleh penyidik beberapa waktu lalu dalam rangka pengumpulan bukti dan informasi terhadap kasus tersebut. Nantinya, bukti tersebut akan digunakan regulator sebagai bahan penyidikan.

”Jadi ini proses biasa sebetulnya untuk penyidikan dalam rangka pembuktian apakah unsur pelanggaran pidana itu terpenuhi, tercukupi, atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penggeledahan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. 

"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026). 

Praktik ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima jatah pasti dalam initial public offering (IPO) serta laporan penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai fakta.  

Selain manipulasi informasi, penyidik OJK menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.  

Rangkaian transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, yang menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150% di pasar reguler. 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. OJK turut menengarai adanya keterlibatan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI dengan modus insider trading hingga transaksi semu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerakan Pangan Murah di Kota Bandung Sediakan 200 Ton Beras Jelang Idulfitri
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolri, Panglima, hingga Menko PMK Naik Heli Cek Kesiapan Mudik di Merak
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Isi Podcast “Remiliterisme dan Judicial Review"
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinergi Mahasiswa dan Brigade Pangan, Tanam Perdana Padi di Lahan Baru Parangloe Gowa Menggunakan Drone
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Bumame Gandeng Imuni dan Nusraya IVF Layani Vaksinasi Anak, Walk-In di Tiga Lokasi
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.