Kejagung Dinilai Progresif Berantas Korupsi

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih progresif. Tanpa upaya memiskinkan pelaku korupsi, para koruptor maupun calon koruptor tidak akan merasa jera atau takut.

Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dikutip Jumat (13/3/2026).

Ray mengungkapkan, pendekatan progresif dalam pemberantasan korupsi seperti yang ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah yang tepat. Kejagung, kata dia, berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan melalui kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Baca Juga :
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Bakal Panggil Gus Alex Pekan Depan

Hal itu didasarkan pada asumsi bahwa tindakan korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan maupun perekonomian negara.

“Sayangnya, hakim kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu. Seharusnya hakim bisa mendorong penerapan pendekatan yang lebih progresif dalam upaya memberantas korupsi,” ujarnya.

Ray menambahkan, regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi saat ini masih cenderung memberi ruang bagi para koruptor. Ia mencontohkan, hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, berkisar enam hingga tujuh tahun penjara. 

Baca Juga :
Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Korupsi Kuota Haji


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Sukabumi, Terasa Sampai Depok
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Sumsel Salurkan 135 Ton Beras ke 20 Ribu Warga
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Mojtaba Khamenei Tolak Buka Selat Hormuz, Siap Buka Medan Perang Baru
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Unhas Masuk 10 Besar Nasional, 65 Judul Riset BIMA Lolos Pendanaan
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Mudik Lebaran 2026, BPBD Jabar Siapkan 82 Posko Siaga Bencana
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.