BEKASI, KOMPAS.com – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, tren permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi justru tidak mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari biasa.
“Menjelang mudik Lebaran tahun ini, tren permohonan paspor cenderung menurun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi, Anggi Wicaksono, saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, Anggi mengatakan pihak imigrasi tetap menyiapkan layanan khusus untuk kondisi tertentu selama periode libur Lebaran.
Baca juga: Teriakan Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras Bangunkan Warga Salemba
“Kami tetap menyiapkan jadwal piket petugas untuk mengantisipasi adanya permohonan paspor yang urgent,” kata dia.
Terkait pengajuan, Anggi mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian data identitas sebelum mengajukan pembuatan paspor.
“Seperti nama dan tempat tanggal lahir antar setiap dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter.
“Hanya bisa 30–34 karakter termasuk spasi,” kata Anggi.
Dalam sistem tersebut, huruf tertentu seperti W dan M dihitung sebagai dua karakter. Jika nama pemohon melebihi batas yang ditentukan, penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor.
Sementara itu, sisa nama lengkap maupun gelar dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan di dalam paspor.
Anggi mengatakan, penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.
Baca juga: Jokowi Setujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar, Berkas Segera Diantar ke Polda
“Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Anggi.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Secara internasional, penulisan identitas dalam paspor juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization.
Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman penulisan identitas serta memudahkan verifikasi melalui sistem otomatis pembaca paspor di berbagai negara.