REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Langkah ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Yuyulianda, di Tangerang pada Jumat.
Eko menjelaskan bahwa dukungan dari Kejati Banten sangat diharapkan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk menangani ketidakpatuhan pemberi kerja, baik dalam hal pendaftaran tenaga kerja maupun pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Eko berharap melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Banten bisa bekerja sama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerjanya.
Tak hanya itu, Eko juga berharap sinergi ini dapat terus meningkatkan cakupan kepesertaan, sehingga seluruh pekerja di Provinsi Banten mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak. "Kami terus berupaya agar setiap pekerja memiliki perlindungan sosial sehingga tak khawatir saat bekerja," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Maria Erna Elastiyani, menambahkan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas khususnya dalam aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.