Polisi menangkap S (65), seorang kakek di Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku ditahan usai diduga memperkosa perempuan disabilitas di kamar mandi masjid.
"Kasus pemerkosaan wanita disabilitas ini dilakukan tersangka berinisial S, umur 65 tahun. Korban 24 tahun warga Klaten Tengah," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/3/2026).
Kasus terjadi Jumat (25/12/2025) pukul 13.00 WIB itu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban dan tersangka hingga rekaman CCTV.
"Adapun atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 473 ayat (1) atau pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Faruk Rozi.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menjelaskan keterangan pelaku, aksi baru dilakukan sekali. Kronologisnya pelaku datang ke masjid dan melihat korban bermain.
"Korban di masjid kemudian diarahkan untuk masuk ke kamar mandi. Pintu kemudian dikunci dan pelaku melakukan aksinya," terang Taufik.
Baca selengkapnya di sini
(lir/lir)





