KontraS: Ada Mens Rea di Balik Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aktivis KontraS Andrie Yunus tengah menjalani perawatan akibat menjadi serangan penyiraman air keras yang membuatnya luka bakar hingga 24%. 

KontraS Sumut mengecam keras tindakan brutal berupa penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andri Yunus Wakil Koordinator KontraS oleh orang tidak dikenal (OTK) pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.

KontraS menyebut ada niat jahat atau Mens Rea di balik tragedi ini.

“Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang,” tegas KontraS dalam pernyataannya di akun Instagram resmi. 

BACA JUGA:Ngerih! Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Diintai Berhari-hari Sebelum Diserang

Maka, kata KontraS, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di.

Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. 

BACA JUGA:Mata Andrie Yunus Rusak 24 Persen Akibat Disiram Air Keras, YLBHI: Bajunya Seperti Dibakar

Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Tentu serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. 

“Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolri Janji Bakal Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

KontraS menegaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis akun resmi Instagram KontraS. 

KontraS mendesak harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. 

BACA JUGA:Getol Tolak Revisi UU TNI, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Diskusi Militerisme

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” jelas KontraS.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Longgarkan Sanksi Minyak Rusia untuk Tangkal Lonjakan Harga
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan Jatim
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Momentum Ramadan, IJTI Korwil Tangsel Gelar Kegiatan Berbagi ke Masyarakat Mmembutuhkan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
PDI Perjuangan Makassar Hadir Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher BBM Gratis
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Kapolres Batu Bersama Wali Kota Inspeksi Kesiapan Pasukan Sambut Idul Fitri 1447 H
• 20 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.