Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri terkait pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan akan segera dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan proses administrasi dokumen tersebut saat ini masih berlangsung sebelum diumumkan secara resmi.
“Terkait dengan SKB 7 Menteri ya sebenarnya sejak Maret ya pelaksanaannya itu prosesnya sudah kita komunikasikan. Masih apa ya mungkin ada ya secara administrasi penggandaan dan sebagainya sedang dilakukan,” kata Munadi di Graha Diktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Munadi menjelaskan, dokumen tersebut sebelumnya telah melalui proses penandatanganan dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tinggal menunggu tahap akhir sebelum dipublikasikan.
“Itu akan segera diumumkan karena kemarin juga itu banyak media ya yang hadir. Dan yang mengkoordinasikan pelaksanaan tanda tangan itu kemarin Menko PMK gitu ya,” ujarnya.
Munadi menambahkan, kementerian menargetkan dokumen tersebut dapat segera diakses publik dalam waktu dekat.
“Segera ya dalam 1-2 hari ke depan pasti sudah ada bisa diakses,” katanya.
Selain mengatur pemanfaatan AI secara umum di sektor pendidikan, Munadi juga menekankan AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir.
“Nah dalam konteks pendidikan tinggi sendiri yang yang pertama adalah bagaimana kita memposisikan AI itu sebagai toolsya sebagai tools. Jadi bukan kemudian membuat ataupun menjadikan AI itu sebagai sesuatu yang menyelesaikan semua masalah gitu ya,” ujarnya.
Ia juga menekankan penggunaan AI tidak boleh mengurangi kemampuan berpikir kritis generasi muda.
“Yang kedua juga tetap menjaga pemanfaatannya itu sebisa mungkin tetap menjaga critical thinking ya agar para mahasiswa kita ini tetap dapat menguatkan critical thinking-nya walaupun menggunakan tools tadi ya,” kata dia.
Menurut Munadi, jika dimanfaatkan secara tepat, AI justru dapat memberikan banyak manfaat bagi proses pembelajaran.
“Nah dalam konteks tadi sebagai tools ya sebetulnya kalau kita lihat pemanfaatannya ya sebagai media pembelajaran itu banyak sekali sebetulnya manfaatnya ya. Tinggal saja bagaimana AI itu bisa didesain secara apa lebih kontekstual ya untuk media pembelajaran,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani SKB tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada 12 Maret 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh sejumlah menteri, di antaranya Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama, serta Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Selain itu turut menandatangani Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijak, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi di kalangan pelajar dan mahasiswa.





