Teror terhadap Andrie Yunus, KPA: Serangan terhadap Seluruh Gerakan Pembela HAM

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras dan mengecam tindakan kekerasan penganiayaan berat yang dialami Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika mengatakan serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, serangan ini merupakan bentuk teror politik yang secara nyata mengancam keselamatan para pembela hak asasi manusia serta mempersempit ruang demokrasi di Indonesia. 

BACA JUGA: Andrie Yunus Disiram Air Keras, Bonnie Triyana: Ini Mirip Praktik Kotor Masa Lalu

"Kebiadaban orang-orang yang tidak suka dengan sikap kritis tersebut mencerminkan praktik kekerasan yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini konsisten menghendaki perbaikan bagi Bangsa Indonesia," kata Dewi dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (14/3).

Dewi mengaku kenal dengan Andrie sebagai aktivis yang gigih, kritis dan berani menyampaikan kebenaran dan melawan kebijakan negara yang menyengsarakan rakyat.

BACA JUGA: Astaga, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Begini Kondisinya

"Misalnya dalam beberapa waktu terakhir, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil gencar mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang tidak transparan," lanjutnya. 

Dia juga menyebutkan Andrie selama 5 bulan terakhir menjadi salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.

"KPA melihat serangan ini bukanlah untuk membungkam Andrie saja, tetapi untuk membungkam seluruh aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh rezim yang anti-rakyat," lanjutnya. 

Menurutnya, pembungkaman yang dialami para aktivis hari ini memiliki akar yang sama dengan kekerasan yang selama ini dialami petani, nelayan, masyarakat adat, dan berbagai komunitas rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah, wilayah hidup, dan sumber penghidupan mereka.

KPA mencatat sepanjang 2025, setidaknya 736 orang menjadi korban kekerasan ketika memperjuangkan hak-haknya yang dijamin konstitusi, dimana 1 orang meninggal, 19 orang ditembak, 404 orang dikriminalisasi dan dianiaya sebanyak 312 orang.

Dia menyebutkan serangan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan wajah totalitarianisme rezim pemerintahan saat ini. 

"Kejahatan kali ini menunjukkan bahwa praktik teror, intimidasi dan kekerasan terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran masih terus terjadi dan dibiarkan oleh Negara. Padahal Negara telah diwajibkan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan setiap warga negara," tegas Dewi.

KPA juga menyampaikan empati dan solidaritas yang mendalam kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh rekan-rekan aktivis yang selama ini bersama-sama memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat. 

"Serangan ini merupakan pukulan bagi gerakan masyarakat sipil, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan membela hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti karena intimidasi dan kekerasan," tuturnya.(mcr8/jpnn)

KPA juga menyampaikan poin-poin desakannya terhadap kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus sebagai berikut:

1. Mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan menangkap dan mengadili dalang seluruh pelaku dibalik serangan tersebut, serta mengecam segala bentuk teror terhadap pembela hak-hak rakyat.

2. Menyampaikan secara terbuka dan berkala perkembangan penanganan kasus kepada publik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin warga dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

3. Memberikan perlindungan nyata dan berkelanjutan bagi Andrie Yunus dan seluruh pembela hak-hak rakyat yang menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan.

4. Menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk layanan medis, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta penggantian seluruh kerugian materiil maupun immateriil.

5. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk kebijakan yang menjamin perlindungan hukum bagi para aktivis dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beli BBM Pertamax Cs Hingga LPG Dapat Promo di MyPertamina
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPTD Kelas II Sulsel Gelar Ramp Check di Terminal Lumpue, 59 Kendaraan Ditilang
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Silaturahmi Ramadan Alumni FH Unhas, Munafri Tekankan Respons terhadap Isu Hukum
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Mewah saat Lebaran
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Metro Jaya Gelar Night Run 2026, Diikuti 1.778 Peserta
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.