Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex meminta komitmen fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rp42,2 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji tambahan 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan para PIHK membebankan commitment fee kepada para jemaah. Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," katanya saat konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).
Sebagai informasi, kode T0 atau TX berarti jemaah haji dapat langsung berangkat di tahun yang sama tanpa harus menunggu.
Asep menambahkan bahwa pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memperoleh kuota haji dasar 221.000 dan kuota tambahan 20.000 untuk ibadah haji 2024, sehingga total 241.000. Gus Alex dan Yaqut diduga mengubah skema pembagian dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%-50%.
Baca Juga
- KPK Perpanjang Masa Pencekalan Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri
- Kasus Kuota Haji, Gus Alex Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa 2 Kali oleh KPK
- Bongkar Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex untuk Hitung Kerugian Negara
Commitment fee juga dipungut pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dengan nominal Rp67,5 sampai Rp84,4 juta per jemaah.
"Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep.
Asep menuturkan bahwa rincian pembagian fee masih dihitung sehingga belum dapat disampaikan. Atas perbuatan tersebut, Gus Alex dan Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex akan dipanggil oleh KPK pekan depan.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP





