Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia pada dasarnya merupakan milik negara dan bangsa Indonesia, bukan milik pihak pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menanggapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas batu bara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Prabowo menekankan bahwa meskipun perusahaan swasta diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya alam melalui izin usaha atau konsesi, kepemilikan sumber daya tersebut tetap berada di tangan negara.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk batu bara, lebih dulu diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor ke luar negeri.
“Semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha. Karena itu produksi batu bara harus diutamakan untuk kebutuhan nasional terlebih dahulu,” ujar Prabowo dalam keterangan yang diterima tvrinews, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menambahkan, prinsip yang sama juga berlaku untuk komoditas sumber daya alam lainnya, seperti kelapa sawit. Pemerintah akan memastikan kebutuhan masyarakat dan industri dalam negeri terpenuhi sebelum membuka peluang ekspor.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebelum mendapatkan izin ekspor.
Menurut Bahlil, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan domestik tidak akan diberikan izin untuk mengekspor batu bara ke luar negeri.
“Perusahaan batu bara yang telah mendapatkan persetujuan RKAB wajib memenuhi DMO. Jika kebutuhan nasional belum terpenuhi, maka izin ekspor tidak akan kami keluarkan,” jelasnya.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa orientasi utama kebijakan tersebut adalah menjamin ketersediaan energi nasional. Sementara itu, ekspor hanya dilakukan terhadap sisa produksi setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat maksimal dari pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews





