Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) merespons positif rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun di Himbara.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, perseroan mengharapkan mendapat porsi dari tambahan dana tersebut. Bahkan, BTN telah mengusulkan agar mendapat alokasi sekitar setengah dari penempatan dana sebelumnya Rp25 triliun, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Kita ada ngusulin ya, setengah dari kemarin lah. Tapi itu usulan kan keputusannya di [pemerintah],” kata Nixon di Kantor BTN, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Terkait skema penempatan dana yang disebut memiliki tenor lebih pendek dan dapat ditarik sewaktu-waktu, Nixon menilai hal itu tidak menjadi persoalan bagi perseroan.
Nixon menambahkan, perseroan akan menyalurkan mayoritas dana ke sektor perumahan, sektor pendukung perumahan, hingga berbagai program pemerintah yang sedang berjalan, jika BTN mendapat tambahan likuiditas tersebut.
Sebelumnya, Purbaya berencana menambah penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp100 triliun. Dalam catatan Bisnis, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan bahwa skema penempatan dana tersebut akan berbeda dengan dana pemerintah yang telah ditempatkan di Himbara sejak September 2025.
Baca Juga
- Bos BTN Sampaikan 'Bocoran' Rencana Pembagian Dividen
- Pilah Pilih Saham Bank Lapis Dua yang Masih Murah (BBTN, BDMN, dan NISP)
- BTN (BBTN) Cetak Laba Bersih Rp503,23 Miliar per Februari 2026
Untuk diketahui, Purbaya sejak September 2025 telah menempatkan dana pemerintah senilai Rp276 triliun di Himbara. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun yang semula hanya berlaku hingga Maret 2026 menjadi hingga September 2026.
Purbaya menjelaskan tambahan dana Rp100 triliun tersebut akan memiliki jangka waktu yang lebih pendek dan lebih fleksibel, sehingga dapat keluar-masuk sesuai kebutuhan dan tidak ditempatkan dalam bentuk deposito jangka panjang.
“Nanti mungkin [ditambah] Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk-keluar masuk. Artinya tidak diberikan dalam deposit yang jangka panjang, tetapi jangka lebih pendek dan fleksibel,”terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia menambahkan, tambahan penempatan dana tersebut rencananya akan berasal dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan.
Sementara itu, dana Rp200 triliun yang telah diperpanjang hingga September 2026 merupakan simpanan kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang berada di luar pos belanja APBN.
Menurut Purbaya, penempatan dana tersebut bertujuan agar dana pemerintah dapat dimanfaatkan oleh sektor perbankan untuk mendukung likuiditas, dibandingkan hanya disimpan di Bank Indonesia.
“Itu dari uang kita [anggaran belanja] sendiri, yang belum dibelanjain, taruh di situ. Daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses,” pungkasnya.





