JAKARTA, DISWAY.ID– Langkah Rismon Sianipar mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam polemik ijazah palsu Joko Widodo tidak serta-merta membebaskannya dari jeratan prosedur hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini, Rismon masih menyandang status tersangka dan memiliki kewajiban untuk lapor diri secara berkala, termasuk selama periode libur Lebaran 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa wajib lapor merupakan mekanisme krusial bagi penyidik untuk mengontrol keberadaan seseorang yang tengah berperkara.
BACA JUGA:Roy Suryo Sindir Rismon yang Dapat Bingkisan Besar dari Gibran, Troya Geser Bala RRT Terkait Ijazah Jokowi
"Wajib lapor itu adalah cara kami mengontrol orang dengan status hukum sebagai tersangka. Ini tetap berjalan meski memasuki masa libur panjang," ujar Kombes Budi kepada awak media, Sabtu (14/3).
Kendati aturan tetap tegak, kepolisian memastikan tidak akan kaku dalam menerapkan kebijakan.
Berlandaskan azas kemanusiaan, penyidik membuka ruang koordinasi bagi para tersangka, termasuk Rismon, yang ingin menjalankan ibadah maupun tradisi hari raya.
Beberapa poin kelonggaran yang diberikan antara lain:
- Kegiatan Keagamaan: Tersangka diberikan ruang untuk melaksanakan Salat Idul Fitri.
- Momen Kekeluargaan: Izin diberikan untuk berkumpul bersama keluarga besar di hari kemenangan.
- Syarat Utama: Wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan alasan secara resmi kepada penyidik jauh-jauh hari.
BACA JUGA:Gibran Rangkul Rismon Sianipar: Kita Saudaraan!
"Apabila yang bersangkutan berkoordinasi, pasti penyidik memberikan ruang. Komunikasi bisa dilakukan melalui surat resmi, telepon, atau pesan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan," tambah Budi.
Kombes Budi menegaskan satu aturan yang tidak bisa ditawar yakni wajib lapor tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.
Tanggung jawab hukum bersifat personal dan tidak dapat dialihkan kepada orang tua, istri, maupun kerabat.
"Status hukum tersangka tidak bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua atau keluarganya yang menanggung, harus yang bersangkutan sendiri yang hadir," tegasnya.
Bagi tersangka yang berencana melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan melalui mekanisme pemberitahuan.
BACA JUGA:Curhat Pilu Paiman Raharjo Difitnah Cetak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka Usai Rismon Minta Maaf
- 1
- 2
- »





