JAKARTA, KOMPAS.com – Isu mengenai potongan tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ramai diperbincangkan.
Sejumlah pekerja mengeluhkan nominal THR yang diterima berkurang cukup signifikan karena potongan pajak yang mencapai Rp 1 juta-Rp 2 juta.
Baca juga: THR PJLP Dipotong hingga Jutaan Rupiah, Pramono Klaim Sesuai Aturan
Kondisi tersebut membuat para petugas harus menyesuaikan kembali rencana pengeluaran menjelang Lebaran.
“Saya mengeluhkan isi THR yang potongannya besar, hampir Rp 1,2 juta,” ujar Liman (32) (bukan nama sebenarnya), seorang PJLP di Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Jeritan PJLP DKI: THR Dipotong hingga Rp 2 Juta, Merasa Dirampok
Menurut Liman, potongan tersebut terasa cukup berat bagi pekerja lapangan seperti dirinya.
Ia bahkan membandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya tidak merasakan potongan serupa.
“Ini cukup menyakitkan, PJLP potongannya gede bener, tetapi ASN enggak dikenakan pajak. Pajaknya ASN di bayarin PJLP sepertinya," kata dia.
Kaget saat THR cair
Keluhan serupa disampaikan Romudin (bukan nama sebenarnya), yang mengaku kaget ketika melihat jumlah THR yang masuk ke rekeningnya pada Selasa (10/3/2026).
Romudin menghitung, THR yang diterimanya dipotong hingga Rp 1,9 juta dari total yang seharusnya diterima.
Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya memang ada potongan pajak, tetapi jumlahnya tidak sebesar tahun ini.
“Kalau dahulu dipotong juga, tapi normal hanya ratusan doang,” lanjut dia.
Biasanya, kata Romudin, THR digunakan untuk berbagi dengan keluarga dan kerabat saat Lebaran. Namun kali ini ia harus mengubah rencana tersebut.
“Tapi sekarang saya harus pakai buat kehidupan setelah Lebaran,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan potongan tersebut selama tujuannya jelas.