JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi global serta maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.
1. RUU Disinformasi
“Mau perang di mana pun disinformasi ini menyebar luas,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, sejumlah negara maju telah memiliki regulasi yang mengatur penyebaran disinformasi dan propaganda asing. Beberapa negara yang disebutnya antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.
Supratman menegaskan, rencana aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak,” tegas Supratman.
Ia menilai media massa arus utama di Indonesia tidak menjadi persoalan dalam hal penyebaran informasi. Namun, ia menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang sulit dikendalikan.
“Harus kita ingat juga bahwa dunia digital udah berkembang luar biasa. Kalau yang mainstream enggak ada masalah, ya kan, tapi masalahnya media sosial. Kita enggak tahu produksinya kayak seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, fokus pengaturan dalam RUU tersebut bukanlah media massa arus utama, melainkan platform media sosial yang menjadi salah satu jalur utama penyebaran disinformasi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.
“Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream, ya kan, bukan media mainstream tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kita. Tapi seperti apa nanti saya akan sampaikan kalau sudah jadi,” jelasnya.




