Pemerintah Kaji RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Ungkap Alasannya

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap alasan pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi global serta maraknya penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.

1. RUU Disinformasi

“Mau perang di mana pun disinformasi ini menyebar luas,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, sejumlah negara maju telah memiliki regulasi yang mengatur penyebaran disinformasi dan propaganda asing. Beberapa negara yang disebutnya antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.

Baca Juga :
Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

Supratman menegaskan, rencana aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak,” tegas Supratman.

Ia menilai media massa arus utama di Indonesia tidak menjadi persoalan dalam hal penyebaran informasi. Namun, ia menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang sulit dikendalikan.

“Harus kita ingat juga bahwa dunia digital udah berkembang luar biasa. Kalau yang mainstream enggak ada masalah, ya kan, tapi masalahnya media sosial. Kita enggak tahu produksinya kayak seperti apa,” tuturnya.

Baca Juga :
Menkum: Posbankum Selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Menurutnya, fokus pengaturan dalam RUU tersebut bukanlah media massa arus utama, melainkan platform media sosial yang menjadi salah satu jalur utama penyebaran disinformasi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan.

“Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream, ya kan, bukan media mainstream tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kita. Tapi seperti apa nanti saya akan sampaikan kalau sudah jadi,”  jelasnya.

 

Baca Juga :
Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China Wild & Fiery, Kisah Balas Dendam sang Pewaris yang Diasingkan
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Sidang Sritex, Saksi Sebut Pengajuan Kredit Lewat Mekanisme Internal Bank Tanpa Intervensi Direksi
• 19 menit lalujpnn.com
thumb
[FULL] Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Buka Akses Baru, Bupati Afif Ungkap Dampak Besar bagi Warga
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Rayakan 30 Tahun, Lexar Perkuat Pasar Indonesia dan Perkenalkan Teknologi Penyimpanan Berbasis AI
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polresta Bandung Dirikan Pos Terpadu “Lembur Kaheman” di Nagreg Layani Pemudik
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.