Selain ASN dan TNI-Polri, Presiden dan Wapres Juga Terima THR

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana pejabat negara lainnya. Pemberian THR tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang juga diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan aparatur negara setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR pada tahun 2026. Anggaran tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari berbagai kelompok penerima. Mereka meliputi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan aparatur negara.

Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan kepada aparatur negara mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.

Menurutnya, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR tahun ini diberikan secara penuh sesuai dengan komponen yang berlaku. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat menjelang Hari Raya, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan kebijakan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada aparatur negara pada pertengahan tahun. Jika THR dibayarkan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 umumnya dicairkan sekitar bulan Juni sebagai bagian dari dukungan kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Penyaluran THR tersebut menyasar sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk anggota TNI dan Polri. Selain itu, terdapat sekitar 4,3 juta ASN daerah yang juga menjadi penerima manfaat kebijakan ini. Pemerintah juga menyalurkan THR kepada sekitar 3,8 juta pensiunan aparatur negara.

Proses pencairan THR mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah menilai pencairan THR lebih awal dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional. Tradisi belanja masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran sering kali menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Selain aparatur negara, pejabat tinggi negara seperti presiden dan wakil presiden juga termasuk dalam kelompok penerima THR. Besaran THR bagi kedua pejabat tersebut dihitung berdasarkan komponen gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administratif presiden serta wakil presiden. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji pokok wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara tersebut.

Besaran gaji pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, Ketua MPR, dan Ketua Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan menggunakan acuan tersebut, gaji pokok presiden dihitung sebesar enam kali Rp5.040.000 atau sekitar Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden sebesar empat kali Rp5.040.000 atau sekitar Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan yang nilainya cukup besar. Ketentuan mengenai tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Jika kedua komponen tersebut digabungkan, maka total penghasilan presiden yang menjadi dasar perhitungan THR mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara itu, total penghasilan wakil presiden yang menjadi dasar perhitungan THR sekitar Rp42.160.000.

Dengan demikian, besaran THR presiden diperkirakan berada di kisaran Rp62,7 juta, sedangkan THR wakil presiden diperkirakan sekitar Rp42,1 juta.

Namun angka tersebut masih berupa perkiraan karena dalam beberapa kebijakan THR sebelumnya terdapat kemungkinan adanya komponen tunjangan lain yang ikut diperhitungkan. Beberapa tunjangan melekat tertentu dapat memengaruhi total nilai yang diterima pejabat negara.

Di sisi lain, pajak atas THR presiden dan wakil presiden juga ditanggung oleh negara karena sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku bagi sejumlah pejabat negara lainnya.

Kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara setiap tahun memang kerap menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran yang cukup besar. Namun pemerintah menilai kebijakan tersebut memiliki dampak penting bagi perekonomian nasional.

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap aparatur negara yang telah menjalankan tugasnya, THR juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Peningkatan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut sering kali memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Para ekonom juga menilai bahwa pencairan THR dalam jumlah besar dapat mendorong aktivitas sektor ritel, transportasi, hingga pariwisata. Lonjakan permintaan biasanya terjadi pada sektor makanan, pakaian, serta kebutuhan perjalanan mudik.

Karena itu, pemerintah berharap penyaluran THR kepada jutaan aparatur negara, termasuk pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Dengan total penerima yang mencapai lebih dari 10 juta orang, kebijakan THR setiap tahun menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga perputaran uang di masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V, Tol Palembang-Betung Siap Beroperasi Saat Lebaran  
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Ancam Balasan Keras Jika AS Membidik Mojtaba Khamenei
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Geger! Petani Temukan Emas 16 Kg saat Kerja di Sawah
• 49 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Kelompok Rentan di Tengah Krisis: Siapa yang Bertanggung Jawab?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Cerita 2 Kargo Minyak yang Dibeli RI dari Singapura Sempat Dipaksa Putar Balik
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.