Probolinggo: Tim Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko. Toko tersebut terletak di dekat pondok pesantren (ponpes) di Desa Klasemen.
"Kami telah melakukan operasi penertiban terhadap penjual minuman keras di Desa Klaseman Kecamatan Gending," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menjelaskan, lokasi penjualan miras tersebut diketahui berada tidak jauh dari kawasan pondok pesantren. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari seorang pelaku berinisial ISF yang biasa dipanggil F.
Baca Juga :
Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal Berkedok Jamu di Kebayoran Lama"Barang bukti yang disita berupa 20 botol besar arak Bali, 91 botol kecil arak Bali serta satu jeriken berisi sekitar lima liter arak Bali yang diduga merupakan bahan oplosan," tuturnya.
Operasi penertiban itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman keras di wilayah tersebut. Selain menjual, lanjut dia, pelaku juga diduga meracik sendiri miras oplosan yang berpotensi membahayakan.
Ilustrasi/ Media Indonesia.
Pihaknya memastikan operasi yang dilakukan petugas bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat. Khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam konsumsi minuman keras yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.
"Hal itu juga bisa berdampak pada meningkatnya kenakalan remaja hingga tindakan kriminal,” ujarnya.
Selama Ramadan, pihaknya akan melaksanakan penindakan serupa. Ia mengapresiasi peran masyarakat yang mulai aktif melaporkan adanya pelanggaran di lingkungan guna menjaga ketertiban umum.
Ia berharap upaya bersama tersebut dapat mendukung terwujudnya program pembangunan daerah yang selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing (SAE).




