Yusril: Putusan MK Tegaskan Keseimbangan Negara dan Profesi Medis

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA,.DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki makna strategis dalam memperbaiki tata kelola profesi dan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Yusril, menilai putusan MK tidak sekadar menyelesaikan sengketa norma undang-undang, tetapi juga menjadi penafsiran konstitusional yang mengikat serta menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara.

Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai arah sekaligus koreksi konstitusional bagi sistem hukum dan tata kelola negara,” ujar Yusril, di Jakarta, 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Menko Yusril: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi

Ia menyoroti dua putusan penting MK, yakni Putusan Nomor 111 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 182 Tahun 2024, yang memberikan arah baru dalam tata kelola profesi kesehatan, khususnya pendidikan kedokteran.

Dalam pandangan MK, kata Yusril, koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan dengan dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru antara pemerintah, komunitas ilmiah, dan organisasi profesi.

Dominasi yang berpindah tangan tetaplah dominasi. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola profesi kesehatan,” jelasnya.

Yusril menjelaskan, MK juga memberikan penegasan penting dalam tiga aspek utama. Pertama, mengenai kolegium yang harus berdiri sebagai badan ilmiah independen penjaga standar kompetensi dan keilmuan.

BACA JUGA:BPOM Genjot Layanan Laboratorium PPPOMN Lewat Aplikasi INFALABS

Kedua, terkait pengawasan etika dan disiplin profesi. MK menegaskan bahwa urusan etika dan disiplin tidak berada di wilayah eksekutif, melainkan harus dijalankan melalui mekanisme kehormatan profesi yang independen.

Ketiga, mengenai organisasi profesi. MK mendorong pembentukan “rumah besar” organisasi profesi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan agar tercipta tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel.

Yusril menambahkan, negara tetap harus hadir dalam sistem tersebut, tetapi bukan untuk mengambil alih profesi. Peran negara adalah memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Tujuan akhirnya adalah terciptanya keseimbangan antara negara, komunitas ilmiah, dan organisasi profesi agar mutu layanan kesehatan tetap terjaga,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas: Masih Ada Truk Over Dimensi Terdeteksi CCTV di Tol, Terancam Sanksi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ekspor RI ke Timur Tengah Diklaim Berjalan Normal
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot: 97 persen jalan di Semarang siap sambut pemudik datang
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Sholat Medan Sabtu, 14 Maret 2026: Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sebanyak 8.731 Penumpang Manfaatkan Layanan Kereta Api di Malang Raya
• 19 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.