Satpol PP Ungkap 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Langgar Jam Operasional

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendapati sebanyak 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan.

"Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh dinas pariwisata,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Baca Juga :
BRI Tetap Berikan Layanan Terbaik Periode Libur Lebaran 2026, Pastikan Nasabah Mudah dan Nyaman Bertransaksi
Pramono Minta Satpol PP-Polisi Tindak Tegas Pengendara Lawan Arah

Dia mengatakan hingga 12 Maret 2026, tercatat sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional itu kemudian diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi lebih berat.

“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.

Dia menuturkan jajarannya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.

Selain itu, dia juga menyebutkan pengawasan tersebut nantinya tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift bagi seluruh personel di lapangan.

“24 jam personel harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kami totalnya sekitar 5.100, dan dibagi tiga shift,” tutur Satriadi.

Dia mengungkapkan jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya telah diatur secara spesifik, yakni pada pukul 20.30-01.30 WIB, serta sejumlah usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Baca Juga :
Jukir Liar Tanah Abang Patok Rp100 Ribu, Wagub Rano Karno: Setahun Sekali Tidak Apa
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Periode Idul Fitri Ditetapkan 13-29 Maret 2026
Batam Tambah Destinasi Hiburan Berkonsep Aviasi yang Unik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengintip Resep Kinerja Sehat Emiten Pengolahan Susu
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Keraton Yogyakarta Tiadakan Gajah dalam Kirab Gunungan Grebeg Syawal 2026
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Musim Dingin di Gaza, Tambah Derita Anak-anak di Tengah Konflik
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Penyeberangan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Said Abdullah Soroti Kesalahan Penyaluran Subsidi yang Bisa Capai 80 Persen
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.