Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Dituntut 8,5 Tahun Penjara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Sri Purnomo membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang penuntutan di pengadilan pada Jumat (13/3). Pembacaan tuntutan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.17 WIB hingga 15.16 WIB.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rindi Atmoko dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana Dakwaan KESATU Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Jumat (13/3).

Jaksa menilai perbuatan Sri Purnomo merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030. Hal yang memberatkan antara lain terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak merasa bersalah. Sementara hal yang meringankan adalah Sri Purnomo belum pernah dihukum.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan akan membantah seluruh tuntutan jaksa melalui pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat (27/3).

“Nanti di 27 Maret kami akan membuat pledoi tentu kami akan membantah semua yang disampaikan jaksa apapun itu kami, sampai detik ini kami yakin pak Sri Purnomo tidak bersalah harapan kami meminta majelis hakim bersifat objektif,” kata Soepriyadi usai persidangan.

“Ada pledoi kuasa hukum dan pledoi pribadi dari Pak Sri Purnomo,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Risiko Pembangunan Pendidikan Tanpa Humaniora: Mencetak Robot Bernyawa
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Lentera Kalbu - Mengatur Waktu Antara Ibadah dan Dunia
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korlantas Ungkap Begini Skema Contraflow dan One Way di Tol Japek
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Museum Adityawarman Diperkuat, Menbud Fadli Zon Tekankan Ekosistem Kebudayaan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Pererat Silaturahmi, Pemkab Jeneponto Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Jabatan Bupati
• 14 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.