Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tempat penjualannya berkedok menjadi konter pulsa.
"Awal mulanya piket Reskrim mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat tanpa izin," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Sabtu (14/3/2026).
Penindakan itu dilakukan pada sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Menerima laporan warga, pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kemudian piket Reskrim dipimpin oleh Panit Reskrim melakukan pengecekan ke konter tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pelaku yang menjual obat-obatan tersebut. Ratusan butir obat keras tanpa izin edar itu ditemukan di lokasi.
"Barang bukti yaitu 205 butir obat-obatan jenis Hexymer, 45 butir obat-obatan jenis Tramadol, 5 butir obat-obatan jenis Trihex, 6 butir obat-obatan jenis Alprazolam, dan 4 butir obat-obatan jenis Atara," ujarnya.
Selain itu, sebuah ponsel dan uang hasil penjualan turut diamankan oleh penyidik. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
(rdh/aud)





