MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA menyebutkan bahwa MA pada 10 Maret 2026 memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC. Putusan tersebut dibuat oleh majelis yang diketuai Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

"Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: KPPU Pelototi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.

KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut, Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing serta tidak memperbolehkan penggunaan metode pembayaran alternatif.

"Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut," kata Deswin.

Baca juga: KPPU Imbau Maskapai Jaga Kewajaran Tarif di Masa Mudik Lebaran

Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara sejak 28 Juni 2024 hingga tahap pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC serta memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Baca juga: KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa

Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut, Google LLC mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir. MA memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.




(anl/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 14 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump Mulai Frustrasi? AS Gelar Sayembara Berhadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Keberadaan Mojtaba Khamenei
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Langsung Cair! Pemprov Sulsel Bagikan THR ASN PPPK Paruh Waktu, Nominal Tak Kalah dari PNS
• 3 jam laluharianfajar
thumb
5 Arti Mimpi Atap Rumah Bocor, Pertanda Rasa Aman Terganggu hingga Kecewa
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Preview Ligue 1: Lorient vs Lens, Misi Kudeta Tahta di Stade du Moustoir
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.