Menteri LH Hanif akan Panggil Pengelola Rest Area Pantura yang Tak Benahi Pengelolaan Sampah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pantura, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan mulai memanggil pengelola rest area di ruas tol pantai utara (Pantura) Jawa yang belum melakukan perbaikan pengelolaan sampah di kawasan mereka.

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat meninjau Rest Area 287 A di Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan mandat kepada seluruh pengelola rest area di jalur Pantura untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dalam jangka waktu tiga bulan.

Baca Juga :
Prabowo Minta Pelayanan Rest Area saat Mudik Lebaran Ditingkatkan
Dorong Inisiatif Hijau, Ajinomoto Kurangi Penggunaan Plastik hingga 1.736 Ton pada 2025

“Ini sudah berjalan satu bulan. Sekaligus menjalankan arahan Presiden untuk memastikan kenyamanan masyarakat, kami juga melakukan pengawasan langsung,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, meski batas waktu perbaikan berdasarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah baru akan berakhir pada Mei mendatang, kementeriannya berencana memulai pemanggilan terhadap pengelola rest area pada April.

Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan meminta penjelasan dari pengelola yang dinilai lambat merespons surat paksaan pemerintah terkait pembangunan fasilitas serta pembenahan sistem pengelolaan sampah di masing-masing rest area.

“Awal April kami mulai memanggil mereka untuk menjelaskan keterlambatan dalam menindaklanjuti surat paksaan pemerintah mengenai pembangunan fasilitas dan pembenahan pengelolaan sampah. Langkah ini juga tidak hanya berlaku untuk rest area,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan di rest area, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas publik lain seperti pasar, hotel, restoran, kafe, terminal, hingga stasiun.

Apabila pengelola tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat. Sanksi tersebut mulai dari pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan terkait pengelolaan sampah.

Selain itu, pelanggaran terhadap paksaan pemerintah juga berpotensi berujung pada sanksi pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

Sebelumnya, Hanif melakukan peninjauan langsung ke sejumlah rest area di jalur tol Pantura, mulai dari Jakarta hingga Surabaya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan baik, sekaligus mengantisipasi lonjakan volume sampah selama periode arus mudik Lebaran.. (ANTARA)

Baca Juga :
Usung Kirei Lifestyle, Ini Strategi Kao Indonesia Perkuat Ekosistem Pengelolaan Sampah
Kasus Longsor Maut Bantargebang Diusut, Menteri LH Sebut Bakal Ada Tersangka Pekan Depan
Usai Longsor Maut di Bantargebang, Menteri LH Minta Praktik Open Dumping Segera Dihentikan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
• 22 jam laluharianfajar
thumb
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Curi Material Bangunan di Kantor Pemkab, Pelaku Ditangkap di Bus Hendak Melarikan Diri
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.