Indah Amperawati Bupati Lumajang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026 untuk keperluan silaturahmi. Namun, seluruh biaya operasional kendaraan wajib ditanggung pribadi oleh pengguna.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” kata Indah dalam keterangan di Lumajang yang dilansir Antara, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama masa cuti bersama. Jika kendaraan ditinggal tanpa pengawasan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kerusakan atau masalah keamanan.
Dalam penerapannya, ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik tidak diwajibkan mengganti pelat nomor menjadi hitam. Meski demikian, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus ditanggung secara pribadi tanpa menggunakan anggaran daerah.
“Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga aset daerah agar tetap terpelihara dengan baik selama masa libur Lebaran. Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan dapat menjalani masa cuti dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang itu juga disebut sebagai bentuk keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan pengelolaan aset publik secara bijak.
Sebelumnya, aturan pemerintah melalui Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 menyatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional. Karena itu, pada prinsipnya kendaraan dinas tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.(ant/iss)




