FAJAR, JAKARTA — Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik, namun harus dikaji secara mendalam.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dalam rapat bersama Komisi II DPR.
Menurut Bamsoet, gagasan itu tidak bisa diputuskan secara sederhana karena menyangkut desain konstitusi serta keseimbangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang selama ini berpijak pada prinsip trias politica.
“Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sistem ketatanegaraan Indonesia membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yakni eksekutif yang dijalankan presiden, legislatif oleh DPR bersama MPR, serta yudikatif oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bamsoet, dalam praktiknya ketiga cabang kekuasaan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, seperti koordinasi yang belum optimal hingga tumpang tindih kewenangan.
Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan baru harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, langkah tersebut berimplikasi luas, mulai dari perubahan konstitusi hingga mekanisme akuntabilitas lembaga negara.
“Perubahan itu berarti membuka kembali perdebatan mengenai amendemen UUD 1945 yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya. (jpnn/*)





